Berita Seputar Kalimantan

Polda Kalsel Tangani 23 Laporan Karhutla, 12 Di antaranya Terkait Korporasi

Polda Kalimantan Selatan menangani 23 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sepanjang 2026. Sebanyak 11 laporan berkaitan dengan perorangan, sedangkan 12 laporan lainnya menyangkut korporasi.

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan, seluruh laporan tersebut telah masuk dalam penanganan kepolisian. Sebagian besar perkara disebut mulai meningkat ke tahap penyidikan.

Penanganan itu juga mencakup laporan yang disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan. Namun, sumber tidak merinci kasus-kasus yang telah naik ke tahap penyidikan maupun status pihak yang dilaporkan.

“Ada 23 LP terbit, 11 perorangan dan 12 korporasi,” kata Yudha.

Lahan telantar menjadi sorotan

Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin menyebut sebagian besar lahan yang terbakar merupakan lahan telantar milik perusahaan dan perseorangan. Menurut dia, pemilik lahan dinilai tidak ikut menangani kebakaran ketika api muncul.

Kondisi itu, kata Muhidin, membuat penanganan kebakaran dibebankan kepada satuan tugas, TNI, Polri, dan relawan. Ia menilai api dapat lebih mudah menyebar ketika lahan tidak dikelola dan pemilik tidak terlibat dalam pemadaman.

“Ketika terjadi kebakaran, pemilik tidak ikut memadamkan dan beban penanganan justru dialihkan kepada Satgas, TNI, Polri, serta relawan,” ujar Muhidin.

Muhidin mengatakan pemerintah daerah akan memetakan lahan-lahan telantar sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla pada tahun-tahun mendatang.

Ia juga menegaskan rencana penegakan ketentuan mengenai lahan yang tidak dikerjakan selama lima tahun. Berdasarkan regulasi dan undang-undang yang disebutnya, lahan semacam itu seharusnya dapat dikuasai atau diambil alih negara.

Hingga informasi ini disampaikan, Polda Kalsel menyebut sebagian besar dari 23 laporan telah memasuki tahap penyidikan, sementara rincian perkembangan masing-masing perkara belum dijelaskan.