Berita Seputar Kalimantan

Asap Karhutla Ganggu Tiga Bandara di Kalteng, Jarak Pandang Turun hingga 50 Meter

Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu operasional penerbangan di tiga bandara Kalimantan Tengah. Pada periode pemantauan 12-18 Oktober 2026, jarak pandang terendah tercatat 50 meter di Bandara H Asan, Sampit.

Kepala Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII Balikpapan, Ferdinan Nurdin, menyebut jarak pandang menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan operasional penerbangan. Kondisi jarak pandang rendah itu terjadi di sejumlah bandara di Kalimantan Tengah.

Selain Bandara H Asan, jarak pandang minimum di Bandara Iskandar, Kotawaringin Barat, tercatat 80 meter. Sementara itu, Bandara Haji Muhammad Sidik, Barito, mengalami jarak pandang minimum 100 meter dalam periode yang sama.

Menurut Ferdinan, tiga bandara tersebut berada di wilayah yang mencatat gangguan penerbangan tertinggi akibat karhutla selama periode pemantauan. Jarak pandang minimum itu menurun dibandingkan periode 5-11 Oktober, ketika jarak pandang minimum di sejumlah bandara masih berada pada angka 100 meter.

Ratusan penerbangan terdampak

Otban Wilayah VII mencatat 390 penerbangan terdampak kabut asap karhutla pada 12-18 Oktober 2026. Gangguan tersebut terjadi di wilayah kerja yang mencakup Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Kalimantan Tengah menjadi wilayah dengan jumlah penerbangan terdampak terbanyak, yakni sekitar 298 penerbangan atau 76,4 persen dari total penerbangan yang terdampak. Rinciannya, 114 penerbangan di Bandara Tjilik Riwut, 92 penerbangan di Bandara Iskandar, dan 44 penerbangan di Bandara H Asan ikut terganggu.

Penerbangan yang terdampak tersebut tercatat mengalami pembatalan atau penundaan. Penurunan jarak pandang berlangsung bersamaan dengan meningkatnya jumlah penerbangan yang mengalami gangguan di sejumlah wilayah.

Ferdinan menjelaskan, arah dan kecepatan angin memengaruhi pergerakan asap karhutla. Ketika asap bergerak menuju kawasan bandara, jarak pandang berkurang dan operasional penerbangan dapat terganggu.

Hak penumpang

Otban Wilayah VII memastikan badan usaha angkutan udara tetap memenuhi hak penumpang yang terdampak gangguan penerbangan. Maskapai wajib memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bentuk pemenuhan hak tersebut meliputi kompensasi atas keterlambatan, penjadwalan ulang penerbangan, serta pengembalian biaya tiket secara penuh sesuai aturan.