Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menilai kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum memenuhi indikator untuk ditetapkan sebagai bencana nasional. Karena itu, Pemprov Kalteng belum mengajukan usulan resmi kepada pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden mengatakan, penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat. Keputusan tersebut tidak hanya mempertimbangkan luas wilayah terdampak atau gangguan akibat kabut asap.
Menurut Linae, sejumlah indikator lain turut menjadi pertimbangan, seperti jumlah korban meninggal dunia dan luka-luka, kelumpuhan aktivitas perekonomian, serta kerusakan sarana dan prasarana vital.
Bencana nasional itu dari pusat yang menentukan. Ada indikator-indikatornya. Salah satunya adalah jumlah korban terdampak. Bukan hanya terdampak asap, melainkan mencakup korban meninggal dunia, korban luka-luka, hingga kelumpuhan perekonomian dan kerusakan sarana prasarana vital.
Pernyataan tersebut disampaikan Linae pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Ia mengatakan, berdasarkan pengamatan di lapangan, kondisi karhutla di Kalteng belum mencapai indikator yang diperlukan untuk penetapan status bencana nasional.
Linae juga menyebut pemerintah pusat belum menetapkan Kalteng sebagai daerah dengan status bencana nasional. Pemprov Kalteng, kata dia, belum dapat menyatakan adanya usulan agar daerah itu masuk dalam status tersebut.
Dampak kabut asap terhadap kesehatan
Di tengah penilaian mengenai status bencana, dampak kabut asap akibat karhutla masih dirasakan masyarakat. Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya mencatat 7.098 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) selama periode 18 September hingga 14 Oktober 2026.
Data itu dihimpun dari laporan 11 puskesmas di Kota Palangka Raya. Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Riduan mengatakan ISPA dapat menyerang hampir semua kelompok umur, bukan hanya anak-anak dan lanjut usia.
Artinya tidak hanya kena pada umur tertentu, tapi hampir semua usia bisa kena ISPA.
Penanganan dampak kesehatan tersebut didukung tenaga kesehatan dan mahasiswa semester akhir melalui kerja sama dengan Universitas Eka Harap.
Riduan menyebut terdapat 47 rumah oksigen yang tersebar di Kota Palangka Raya. Jumlah fasilitas tersebut dapat diperluas apabila cuaca dan kualitas udara memburuk.
Kalau memang cuaca bertambah jelek, insyaallah kita perluas.
Data mengenai indikator status bencana nasional dan kasus ISPA tersebut disampaikan dalam laporan Detik Kalimantan pada 17 Oktober 2026.



