Polda Kalimantan Tengah menetapkan 46 orang sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 16 Oktober 2026. Jumlah itu bertambah lima tersangka dibandingkan rekapitulasi pada 11 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Budi Rachmat mengatakan proses penanganan masih berlangsung, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Polisi juga mendalami laporan yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus karhutla.
Berdasarkan rekapitulasi penegakan hukum Posko Penanganan Darurat Bencana (PDB) Karhutla, 46 tersangka tersebut berkaitan dengan 53 laporan polisi. Sebanyak 12 laporan di antaranya berkaitan dengan korporasi. Aparat juga mencatat 83 laporan informasi mengenai dugaan karhutla di berbagai wilayah Kalimantan Tengah.
“Penanganan kasus karhutla terus kami lakukan. Setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan penyebab kebakaran serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” ujar Budi, Minggu (18/10/2026).
Perkembangan proses hukum
Dalam rekapitulasi penanganan perkara, tercatat 90 penyelidikan dan 25 penyidikan. Sebanyak 16 berkas perkara telah memasuki tahap pertama, sedangkan lima berkas perkara sudah mencapai tahap dua. Selain itu, terdapat satu surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak. Daerah tersebut mencatat 18 laporan informasi, 11 laporan polisi yang melibatkan perorangan, serta 13 tersangka.
Kabupaten Pulang Pisau menyusul dengan 10 tersangka dalam penanganan perkara karhutla hingga 16 Oktober 2026. Rekapitulasi tersebut belum merinci nama-nama korporasi yang sedang diselidiki terkait dugaan pelanggaran karhutla di Kalimantan Tengah.
Menurut Budi, penanganan laporan yang berkaitan dengan perusahaan masih berjalan sebagai bagian dari proses hukum aparat. Data yang tersedia belum menyebutkan korporasi yang sedang diselidiki.
Dampak kebakaran
Rekapitulasi karhutla 2026 mencatat 6.494 kejadian dengan total luas lahan terbakar 19.170,57 hektare. Khusus pada 1 hingga 16 Oktober 2026, tercatat 1.198 kejadian dengan luas lahan terbakar mencapai 2.891,68 hektare.
Budi menyebut penanganan karhutla mencakup pemadaman, pencegahan, dan penegakan hukum. Masyarakat serta pelaku usaha diingatkan tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama saat kondisi cuaca kering yang dapat meningkatkan risiko kebakaran meluas.
“Penegakan hukum menjadi salah satu upaya untuk mencegah karhutla terus berulang. Kami mengimbau masyarakat dan seluruh pihak agar tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu karhutla,” kata Budi.



