Berita Seputar Kalimantan

Polisi Sita 11,67 Kilogram Sabu di Sambas, Dua Pria Terancam Pidana Mati

Satresnarkoba Polres Sambas, Kalimantan Barat, menangkap dua pria berinisial R (28) dan H (23) dalam perkara dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 11.670 gram sabu dengan berat bruto, atau sekitar 11,67 kilogram. Keduanya dijerat pasal yang memuat ancaman pidana mati.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono yang disampaikan melalui Detik Kalimantan pada Selasa (13/10/2026), pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Satresnarkoba Polres Sambas kemudian melakukan penyelidikan bersama BNN Kabupaten Sambas.

Petugas menangkap kedua pria di lokasi berbeda. R diamankan di kamar nomor 28 Penginapan Simpang Permai, Desa Tanah Hitam, sedangkan H ditangkap di pinggir jalan Desa Senturang, Kecamatan Tebas. Sumber tidak menyebutkan tanggal penangkapan keduanya.

Sabu yang disita dikemas dalam 11 bungkus teh hijau bermerek Chinese of Tea. Polisi juga mengamankan sebuah tas ransel, dua telepon genggam, sepeda motor Yamaha NMAX, mobil Mitsubishi Xpander Cross, uang tunai Rp354 ribu, serta kunci kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Keterangan yang tersedia tidak merinci lokasi penemuan setiap barang bukti.

Sadoko menyebut, berdasarkan penyelidikan awal, jaringan yang diduga terkait perkara ini menggunakan cara yang berubah-ubah, termasuk jasa kurir dan sistem ranjau. Polisi menduga cara tersebut dipakai untuk menghindari komunikasi langsung dalam transaksi. Dugaan mengenai modus itu masih merupakan hasil penyelidikan awal.

R dan H dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Ketentuannya juga mencakup denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga.

Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut. Polres Sambas mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.